Kalau "Kring" Diangkat

Saya akan kembali bercerita pengalaman tentang telepon dinas. Saya disini akan berperan sebagai costumer service terkhusus yang melayani arus kepabeanan. Jika ada masalah langsung hubungi call center, yang pada umumnya terdapat pada laber barang. Nah, kasus sekarang, ada orang yang mengeluh terkait barang yang dia impor. Berupa Kosmetik, pelakunya adalah ibu rumah tangga. Dia mengeluh, karena kosmetiknya tidak bisa dia gunakan karena ditahan petugas Bea dan Cukai, dan dia minta penjelasan terkait barangnya itu.

Saya "Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas, selamat siang, dengan La Ode Muhamad Ibnu ada yang bisa saya bantu?

"Gini mas, saya minta penjelasan atas barang saya yang ditahan aparat bea dan cukai"

Saya "Sebelumnya, dengan siapa kami bicara? Dari mana?"

"Saya dengan Bu Krisna (*suara cowok) dari Jatibarang (kelurahan di Semarang)."

Saya"Iya"

"Jadi gini, saya beli kosmetik melalui jasa pos, dari China. Tiba-tiba dari kantor pos, barang saya dialihkan ke bea dan cukai, lah....saya bingung...kok bisa?"

Saya"Baik Bu, sekarang Bu tidak dapat secara bebas membeli barang kosmetik dari luar negeri dengan tujuan pemakaian sendiri. Hal ini karena BPOM tidak menerbitkan izin Special Access Scheme (SAS) untuk pemasukan kosmetik dengan tujuan pemakaian sendiri/pribadi. Kosmetik hanya dapat diimpor oleh importir yang telah memiliki Izin Edar."

"Apalah lagi itu izin sana, izin sini, jadi kelanjutan barang saya gimana, uang saya hangus nih!" (*nada marah)

Saya "Jadi Bu ketika kosmetik masuk ke Indonesia melalui POS atau Perusahaan Jasa Titipan kemudian dialihkan dan diperiksa petugas Bea Cukai, barang tersebut langsung dinyatakan tidak dapat keluar dan harus dikembalikan ke pengirim (re-ekspor) atau dimusnahkan. Pembeli atau penerima barang akan menerima pemberitahuan dari POS atau PJT atas kondisi tersebut."

"Landasan Hukumnya manaa....buktikan!!!!"

Saya"Landasannya pertama dapat dilihat pada UU No.17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 53 ayat (3), telah jelas disebutkan bahwa, barang tersebut atas permintaan importir atau eksportir, dibatalkan ekspornya; diekspor kembali; atau dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai.

Kedua Bu pada Surat Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen nomor ST.05.03.43.01.14 tanggal 13 Januari 2014 perihal Pemasukan Kosmetik untuk Kepentingan Pribadi

Ketiga, Peraturan Kepala Badan POM No.27 Tahun 2013 tentang Pengawasan, Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia"

"Oalah...aku baru tahu, jadi begini toh, harus lebih hati-hati awak nih, awak pengen jadi konsumer yang cerdaslah biar uang tidak keluar dengan sia-sia"

Saya "Iya Bu, masih ada lagi yang bisa kami bantu"

"Tolong bantuin doa yah, agar anak ibu kelak bisa punya jiwa sabar yang kuat seperti anda, terima kasih"

Saya "Iya Bu,Terima kasih telah menghubungi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas, Selamat siang."

"menutup telepon"

Saya "menutup telepon"

Seperti itulah pengalaman saya dalam menerima telepon dinas dan memberikan solusi berupa penjelasan kepada importir atas barang yang dia impor. Yah...walaupun terakhir sempat minta di doakan, kami tetap harus menerimanya, inn syaa Allah dikabulkan. Sampai jumpa lain waktu dan jangan lupa tinggalkan komentar.




Komentar

  1. Halo Ibnu. Izin singgah di blogmu ya. Percakapan yang menarik, jadi mendapat informasi tentang dasar hukum kepabeanan. Alur tulisannya yang mengalir, jadi enak dibaca. Tapi, bisa lebih diperhatikan lagi tanda bacanya ya, he he. Untuk kalimat langsung, setelah tanda kutip (" ") juga diberikan tanda koma (tengah kalimat) ataupun tanda titik untuk akhir kalimat. Untuk kalimat langsung yang menggambarkan percakapan yang agak banyak seperti di atas, tidak perlu dituliskan siapa yang berbicara. Pembacanya sudah bisa menerka.

    Misalnya:

    "Saya dengan Bu Krisna dari Jatibarang."

    "Iya. Ada yang bisa kami bantu bu?"

    "Jadi gini, saya beli kosmetik melalui jasa pos, dari China. Tiba-tiba dari kantor pos, barang saya dialihkan ke bea dan cukai, lah.. saya bingung.. Kok bisa?"

    "Baik Bu, sekarang Ibu tidak dapat secara bebas membeli barang kosmetik dari luar negeri dengan tujuan pemakaian sendiri. Hal ini karena BPOM tidak menerbitkan izin Special Access Scheme (SAS) untuk pemasukan kosmetik dengan tujuan pemakaian sendiri/pribadi. Kosmetik hanya dapat diimpor oleh importir yang telah memiliki Izin Edar."

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Secarcik Kertas dengan Keterangan